panggilan ghaib
Daftar Panggilan Sidang Tidak Diketahui Alamatnya (Ghaib)
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi yang digunakan sebagai alternatif panggilan melalui media massa bagi pihak Tergugat/Termohon dalam perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama, yang alamat kediamannya tidak diketahui, tidak jelas, atau tidak memiliki kediaman tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/Panggilan ini diselenggarakan berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975 jo. SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk Teknis Administrasi dan persidangan perkara perdata, perkara Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Kepada Para Pihak yang namanya tercantum di bawah untuk hadir di persidangan Pengadilan Agama Luwuk pada pukul 09.00 WITA dan pada tanggal yang telah ditentukan. Terimah Kasih.
Nomor Perkara
|
Nama Pihak Yang Dipanggil | Urutan Panggilan | Tanggal Pelaksanaan Panggilan |
Jadwal Sidang
|
Dokumen Panggilan / Relaas
|
1
|
2 | 3 | 4 |
5
|
6
|
374/Pdt.G/2025/PA.Lwk | Muhamad Said Bin Rasmin | Panggilan Pertama | 23 Juni 2025 | Rabu, 29 Oktober 2025 | download |
238/Pdt.G/2025/PA.Lwk | Hj. Een Sukaesih Binti H. Sodikin | Panggilan Pertama | 29 April 2025 | Rabu, 03 September 2025 | download |