Biaya Salinan Informasi
BIAYA UNTUK MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI
PENGADILAN AGAMA LUWUK KELAS IB
Dasar Hukum : SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VII1/2022
1. Biaya Eletronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma.
2. Biaya salinan informasi berupa print out sebesar Rp. 2.000,-/Lembar
3. Biaya salinan informasi berupa fotocopy sebesar Rp. 300,-/Lembar
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.