PEMANTAU
LAYANAN PEMANTAU
Dalam komitmennya menjadi Satuan kerja yang Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani (WBK dan WBBM), menjadikan Pengadilan Agama Luwuk terus berinovasi untuk meningkatkan Pelayanan pada masyarakat yang berada di wilayah Yurisdiksinya sehingga terwujud pelayanan prima. Untuk mempereloh layanan dari Pengadilan Agama Luwuk, tidak sedikit masyarakat yang harus melewati jarak tempuh yang cukup jauh dan medan yang sulit untuk dilalui sarana Transportasi atau sulit terjangkau sehingga tercetuslah ide untuk memberikan Pelayanan Pendaftaran Perkara di tempat atau alamat para pengaju perkara . Selanjutnya inovasi tersebut diberi nama “LAYANAN PEMANTAU”.
Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan para pihak yang beralamat jauh dari kantor Pengadilan Agama Luwuk, agar bisa berperkara secara Mudah, Cepat dan Sederhana. Sistem Layanan ini diawali dengan sosialisasi di Kecamatan yang masuk dalam wilayah sulit terjangkau sesuai yang telah ditentukan yaitu (Nuhon, Bunta, Simpang Raya, Bualemo, Balantak, Balantak Utara, Balantak Selatan dan Toili Barat yang selanjutnya jika ada pihak yang hendak mendaftarkan Perkara dipersilahkan mendaftar melalui kontak center Pengadilan Agama Luwuk: Petugas Informasi akan memberikan informasi awal kepada para pihak yang terkait dengan hal yang harus disiapkan untuk pendaftaran perkara. Berdasarkan data dari Layanan informasi selanjutnya TIM yang telah dibentuk untuk Layanan ini akan diberangkatkan ke alamat para pendaftar. Penjadwalan kunjungan ke lokasi yang telah ditentukan bergantian setiap 1 bulan sekali sesuai daftar list kebutuhan yang tercatat di bagian layanan.