WhatsApp-Button Informasi Yang Di Kecualikan

Informasi Yang Dikecualikan

on .

on .

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

PADA PENGADILAN AGAMA LUWUK

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik. Terdapat kategori informasi tertentu yang dikecualikan untuk melindungi privasi, keamanan, dan proses hukum yang adil.

Pengadilan Agama Luwuk telah menetapkan secara resmi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan. Dokumen ini merinci jenis-jenis informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon.

1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam Daftar Informasi Publik yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:

  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  • Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia seseorang.
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


2. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:

  • Informasi dalam proses musyawarah hakim advisblaad.
  • Identitas lengkap Hakim dan Pegawai yang dijatuhi sanksi.
  • DP3 atau evaluasi kinerja individu Hakim atau pegawai.
  • Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan dan
  • Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan Hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 pedoman ini.


SK Penetapan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

 

 

 

telp kantor min     PETA KANTOR    WHISTLEBLOWING    MEDIA SOSIAL
    maps wb         WB         fb bwyt bwINSTAGRAM2
                   
                   
                   

🪐

cctv paluwuk