PA. LUWUK GELAR WORKSHOP MODERNISASI KEARSIPAN || 20/07/2026
PA. LUWUK GELAR WORKSHOP MODERNISASI KEARSIPAN

Luwuk – Pengadilan Agama Luwuk kembali menyelenggarakan Workshop Kinerja. Kali tema workshop yang diangkat tentang Modernisasi Kearsipan pada Senin, 20 Juli 2026, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Luwuk. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Luwuk sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam sambutannya, Ketua PA Luwuk menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Workshop menghadirkan dua narasumber internal yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing, yaitu : (1) Ahmad Shabri Zunnurain, S.H. (Panitera Muda Hukum) Implementasi Arsip Perkara; dan (2) Noer Wahyu Ristyana, A.Md. (Arsiparis) Transformasi Tata Kelola Arsip Umum.
Pada sesi pertama, Ahmad Shabri menyampaikan materi mengenai Pengarsipan Berkas Perkara. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa arsip perkara merupakan dokumen penting yang harus dikelola secara tertib sejak proses pendaftaran perkara, persidangan, hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Beliau juga menjelaskan fungsi arsip perkara sebagai alat bukti hukum, dasar pelayanan informasi publik, pendukung pelaksanaan upaya hukum, serta sumber data bagi evaluasi dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai proses minutasi, penataan berkas perkara, serta klasifikasi arsip perkara menjadi arsip aktif, inaktif, dan statis.

Selanjutnya, Noer Wahyu, selaku Arsiparis, menyampaikan materi mengenai Pengelolaan Arsip Umum. Materi yang disampaikan meliputi pengertian dan fungsi arsip umum dalam mendukung administrasi perkantoran, penerapan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman penyimpanan arsip, hingga mekanisme penyusutan dan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai tahapan pemusnahan arsip, dokumen yang harus dipersiapkan, serta pentingnya pengelolaan arsip umum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Workshop berlangsung dengan interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai permasalahan pengelolaan arsip khususnya pada optimalisasi arsip digital, baik arsip perkara maupun arsip umum, yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Bagaimana kedudukan hukum arsip digital, strategi penghapusan arsip dan penerapan peraturan tentang kearsipan terhadap pengelolaan arsip perkara dan arsip umum. Pembanding dalam workshop kali ini menghadirkan Idral Darwis, S.H. (Panitera), Hamdan Latif, S.E. (Kasubbag. PTIP) dan Herwanto Ahama, S.M. (Pranata APBN). Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian terhadap pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari administrasi peradilan yang modern.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Luwuk berharap seluruh aparatur semakin memahami pentingnya tertib kearsipan, sehingga mampu mendukung terwujudnya administrasi peradilan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat. (Bagus)
Dalam sambutannya, Ketua PA Luwuk menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

