Pengadilan Agama Luwuk Laksanakan Layanan Perdana Dalam Program Sidang Isbath Nikah Terpadu | 13-04-2021
PENGADILAN AGAMA LUWUK LAKSANAKAN LAYANAN PERDANA
DALAM PROGRAM SIDANG ISBATH NIKAH TERPADU
Dalam rangka turut serta mewujudkan tertib administrasi khususnya bidang kependudukan, sejak kemarin Senin tanggal 12 April 2021 sampai hari ini Selasa tanggal 13 Aprill 2021, sebanyak 32 perkara permohonan isbath nikah telah diperiksa dan sidangkan oleh Pengadilan Agama Luwuk melalui kegiatan progran pelayanan sidang terpadu, bekerja sama dengan Kementrian Agama Kabupaten Banggai dan Dinas Kependudukan Dan catatan Sipil Kabupaten Banggai yang dilaksanakan di Kantor urusan Agama Kecamatan Moilong.

Proses Persidangan
Tim dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Luwuk Drs. Mustafa, M.H. diikuti oleh para pejabat dan pegawai bidang kepaniteraan serta tenaga administrasi Pengadilan Agama Luwuk dan kegiatan ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Luwuk dalam pelayan sidang isbath terpadu tahun 2021.
Dalam pencerahahnya Ketua Pengadilan Agama Luwuk memaparkan bahwa perkara itsbat yang bisa dikabulkan adalah pada pernikahan yang tidak "bermasalah", dimana para pihak tidak terikat pernikahan dengan orang lain, yang dimaksud saksi nikah adalah saksi yang hadir menyaksikan pernikahan para pemohon, diharapkan semua perkara yang diajukan dapat dikabulkan, sehingga para pemohon bisa diakui oleh negara, sah secara hukum sebagai pasangan suami istri.

Penyerahan Salinan Penetapan
Dari 32 perkara permohonan isbath nikah yang telah diperiksa dalam kegiatan ini sebanyak 28 perkara ditetapkan dikabulkan sedang 4 perkara ditetapkan gugur karena para pemohon tidak datang menghadiri persidangan pada hari dan waktu yang telah ditetapkan dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasanya. Selanjutnya kegiatan diakhiri dengan penyerahan salinan penetapan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Moilong untuk dijadikan sebagai dasar penerbitan Buku Kutipan Akta Nikah...(By..Tim Redaksi)

