SIDANG PELAYANAN TERPADU

Gambar 1 : Sambutan Dan Pembukaan Oleh Ketua Pengadilan Agama Luwuk
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah Dan Akta Kelahiran, maka pada hari Senin tanggal 05 November 2018 bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, untuk kedua kalinya dalam tahun anggaran 2018 Pengadilan Agama Luwuk melakukan kegiatan pelayanan terpadu sidang keliling bersama dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai dan Kementrian Agama Kabupaten Banggai.
Tim Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Agama Luwuk dipimpin langsung oleh Bapak H. A. Zahri, S.H., M.H.I. selaku Ketua Pengadilan Agama Luwuk Kelas 1B, diikuti oleh Bapak Hamsin Haruna, S.H.I. dan Ibu Rokiah Binti Mustaring, S.H.I. selaku hakim Pengadilan Agama Luwuk serta beberapa orang personil Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Luwuk Kelas 1B.

Gambar 2 : Majelis Satu
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan dan memberikan akses terhadap pelayanan dibidang hukum kepada masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas Buku Nikah dan Akta Kelahiran khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Toili Barat dan sekitarnya.
Melalui Pelayanan Terpadu Sidang Keliling di Kecamatan Toili Barat kali ini Pengadilan Agama Luwuk berhasil memeriksa dan menyelesaikan perkara permohonan isbath nikah sebanyak 35 perkara dari 36 perkara yang terdaftar dan seharusnya dapat diselesaikan melalui pelayanan terpadu sidang keliling. Karena tidak hadirnya para Pemohon dalam persidangan menyebabkan salah satu perkara tidak dapat diperiksa dan diselesaikan.

Gambar 3 : Majelis Dua
Melalui Pelayanan Terpadu Sidang Keliling di Kecamatan Toili Barat kali ini para pemohon selaku penerima manfaat langsung dapat menerima salinan penetapan isbath nikahnya dari Pengadilan Agama Luwuk yang selanjutnya penetapan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar dalam penerbitan Buku Nikah oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Toili Barat dan Penerbitan Akta Kelahiran oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai sehingga pada hari itu juga para pemohon selaku penerima manfaat dari Pelayanan Terpadu Sidang Keliling dapat menerima dan manfaatnya yang berupa :
- Penetapan isbath nikah oleh Pengadilan Agama Luwuk.
- Buku nikah oleh Kantor Urusan Agama.
- Akta kelahiran oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.

Gambar 4 : Majelis Tiga
Setelah kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling di Kecamatan Toili Barat selesai dan para penerima manfaat telah mendapatkan manfaatnya maka akhirnya semoga semua jerih payah yang telah dilakukan dapat membawa manfaat, berkah dan ridha dari Allah SWT.....Amin
(Tim Redaksi)

