Pengadilan Agama Luwuk Gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Luwuk Timur
Pengadilan Agama Luwuk bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai untuk menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pasangan suami istri yang akan mengikuti proses itsbat nikah. Sidang Itsbat Nikah Terpadu merupakan inisiatif untuk mempermudah proses legalisasi pernikahan yang belum terdaftar secara resmi di catatan sipil. Melalui kegiatan ini diharapkan pasangan suami istri dapat mengurus pengakuan dan legalisasi pernikahan mereka dengan lebih cepat dan mudah.
Bertindak sebagai pihak penyelenggara, Pengadilan Agama Luwuk memastikan bahwa proses itsbat nikah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kementerian Agama Kabupaten Banggai dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai turut berperan aktif dalam memberikan dukungan teknis dan administratif untuk kelancaran pelaksanaan sidang itsbat nikah ini.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk, Adam Malik B, S.H.I., menyampaikan bahwa kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini merupakan bentuk upaya bersama untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan proses legalisasi pernikahan. "Kerjasama antara Pengadilan Agama Luwuk, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih efisien dan mudah bagi masyarakat yang ingin mengakui dan melegalisasi pernikahan mereka," ujar bapak Adam Malik.
Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Luwuk Timur ini menjadi contoh kolaborasi antara lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat terkait pentingnya legalisasi nikah sebagai langkah awal dalam membangun keluarga yang sah menurut hukum. Pihak Pengadilan Agama Luwuk juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. (APW)