WhatsApp-Button Sengketa Harta Bersama Berhasil Damai Pada Saat Aanmaning
Header Web PA Luwuk

Sengketa Harta Bersama Berhasil Damai Pada Saat Aanmaning

on .

on .

aanmaning

Jum’at, 17 Februari 2023, Pengadilan Agama Luwuk telah berhasil mendamaikan perkara Permohonan Eksekusi Harta Bersama dengan Nomor Perkara 265/Pdt.G/2021/PA.Lwk yang telah putus pada tanggal  29 September 2021 dan diajukan banding  dengan Nomor Perkara 20/Pdt.G/2021/PTA.Pal yang putus pada tanggal 02 Desember 2021.  Permohonan Eksekusi Harta Bersama tersebut diajukan oleh Pemohon Eksekusi melalui surat permohonannya tertanggal 20 Januari 2023. Aanmaning dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2023 dan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya serta Termohon Eksekusi.

Pada saat Aanmaning, Ketua Pengadilan Agama Luwuk YM Nurmaidah, S.H.I., M.H., didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Luwuk, Drs. Rusdin telah berusaha memberikan teguran kepadaTermohonEksekusi. Setelah berbagai upaya meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan pembagian Harta Bersama secara damai, akhirnya kedua belah pihak sepakat membagi harta bersama sesuai putusan tersebut di atas dengan menyerahkan masing-masing hak kepada pihak yang lainnya (Pemohon Eksekusi/Termohon Eksekusi).

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama berupa “teguran” kepada Termohon Eksekusi agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi.

Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di Pengadilan Agama Tingkat Pertama dalam pelaksanaan Aanmaning pada tanggal yang telah ditentukan. Jika proses Aanmaning tidak berhasil, maka akan dilakukan pelaksanaan putusan secara paksa (lelang)

Dengan pelaksanaan eksekusi secara sukarela dengan disetujui oleh kedua belah pihak, maka sengketa perkara diatas dinyatakan berhasil, artinya Aanmaning berhasil memperoleh penyelesaian secara sukarela dalam Perkara Pembagian Harta Bersama tersebut.
Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa permasalahan Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi tersebut tidak akan dipermasalahkan di kemudian hari dan kedua belah pihak menyepakati putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu tentang pembagian harta bersama yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim yang objeknya dengan jelas telah disebutkan di dalam amar putusan tersebut.

Akhirnya Ketua Pengadilan Agama Luwuk menyatakan permasalahan eksekusi harta bersama telah selesai dengan kesepakatan bersama, sehingga penyelesaian sengketa tidak dilakukan secara paksa. (EA)

Add comment


Security code
Refresh

 

telp kantor min     PETA KANTOR    WHISTLEBLOWING    MEDIA SOSIAL
    maps wb         WB         fb bwyt bwINSTAGRAM2
                   
                   
                   

🪐

cctv paluwuk