Hakim Mediator Berhasil Memediasi 2 Pasang Pasutri | (14-01-2022)
Pengadilan Agama Luwuk - Kamis, 13 Januari 2022, memasuki Minggu kedua di awal tahun 2022 Pengadilan Agama Luwuk berhasil mendamaikan dua pasang Suami Isteri yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama Luwuk. Perdamaian kedua pasang suami isteri tersebut melalui proses mediasi dari Hakim Mediator PA. Luwuk yang dilaksanakan pada saat Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
Melalui penasehatan dari Drs. Mustafa, M.H. (Ketua PA. Luwuk) dan Nurmaidah, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA. Luwuk) selaku mediator, 2 pasang suami isteri yang tadinya bersih keras ingin mengakhiri rumah tangganya, memutuskan untuk kembali rukun dan berkomitmen membina rumah tangga mereka.
Suasana haru dan bahagia nampak saat kedua pasang suami isteri tersebut saling berangkulan dan berpelukan satu sama lain, tak lupa juga mengalir ucapan Terima kasih dari keduanya atas semua nasehat dari Hakim Mediator PA. Luwuk.
Dalam pesan singkatnya melalui WAG PA. Luwuk, Drs. Mustafa, M.H. memberikan penjelasan akan keberhasilan mediasi tersebut. "Alhamdulillah, bahagia rasanya melihat dua pasang suami isteri berhasil rukun kembali. Hal ini menjadi nilai penting bagi PA. Luwuk, setidaknya mengawali tahun 2022 dari 4 perkara yang disidangkan pada sidang diluar gedung Pengadilan kali ini, 2 diantaranya berhasil damai melalui proses Mediasi. Upaya ini sekaligus merupakan bagian untuk mewujudkan program prioritas dari Badan Peradilan Agama dan menunjukkan kepada masyarakat akan eksistensi Pengadilan Agama yakni menjadi solve problem yang terjadi di tengah-tengah masyarakat." tutup beliau.