Sosialisasi Surat Edaran Sekma. Nomor 5 Tahun 2020
SOSIALISASI SURAT EDARAN SEKMA. NOMOR 5 TAHUN 2020
Berdasarkan Surat Undangan Nomor : W19-A2/422/KP.01.1/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 pada hari ini Jum’at Tanggal 15 Mei 2020 bertempat diruang sidang utama Pengadilan Agama Luwuk telah dilaksanakan rapat dengan agenda sosialisasi dan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Work From Home Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Hakim Dan Aparatur Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Dibawahnya Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Rapat dibuka oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian Pengadilan Agama Luwuk Bapak Jamaluddin Kuamas, S.Ag., dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Luwuk Bapak Drs. Abun Bunyamin, S.H., M.H., serta diikuti oleh seluruh pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Luwuk.
Sosialisasi Surat Edaran SEKMA. No 5 Tahun 2020 Oleh Ketua Pengadilan Agama Luwuk
Melalui sosialisasi ini Ketua Pengadilan Agama Luwuk menyampaikan agar seluruh pejabat dan pegawai baik yang Work From Office maupun Work From Home dapat melaksanakan presensi online sesuai ketentuan yang berlaku dan memperingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Luwuk untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (COVID-19).
Setelah tanya jawab serta dengar pendapat dari seluruh peserta, rapat dinyatakan selesai dan sebagai harapan kiranya apa yang disampaikan dapat di pedomani secara maksimal oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Luwuk dalam melaksanakan tugas pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (COVID-19).dan akhirnya semoga Allah SWT. senantiasa memberikan rahmat dan berkahnya kepada kita semua... amin...amin yaa robbal ‘aalamin... (By Tim Redaksi)