PA LUWUK LAKSANAKAN VERIFIKASI DATA PESERTA ISTBAT NIKAH DI KUA KECAMATAN TOILI || 04/06/2026
PA LUWUK LAKSANAKAN VERIFIKASI DATA PESERTA ISTBAT NIKAH DI KUA KECAMATAN TOILI
Luwuk, 04 Juni 2026 - Pengadilan Agama Luwuk melaksanakan kegiatan verifikasi data peserta Istbat Nikah Terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Toili sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan sidang Istbat Nikah bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Toili dan sekitarnya.
Kegiatan verifikasi ini diikuti oleh 20 pasang suami istri yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Istbat Nikah Terpadu. Tim verifikasi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Luwuk, Idral Darwis, S.H., untuk melakukan pemeriksaan dan pencocokan data serta kelengkapan dokumen para calon peserta.
Pelaksanaan verifikasi turut didampingi oleh Kepala KUA Kecamatan Toili, H. Muhammad Saleh, S.Ag. M.A., yang memberikan dukungan dan koordinasi dalam proses pemeriksaan berkas peserta. Sinergi antara Pengadilan Agama Luwuk dan KUA Kecamatan Toili tersebut bertujuan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sehingga pelaksanaan Istbat Nikah dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Melalui kegiatan verifikasi ini, Pengadilan Agama Luwuk berupaya memastikan validitas data peserta serta memberikan kepastian bahwa setiap permohonan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang memerlukan pengesahan perkawinan melalui penetapan pengadilan.
Diharapkan pelaksanaan Istbat Nikah Terpadu nantinya dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilangsungkan serta mendukung pemenuhan dokumen administrasi kependudukan secara lengkap dan sah. Pengadilan Agama Luwuk terus berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah diakses, efektif, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan. (Aditya)

