PA LUWUK TUNTASKAN PELAPORAN LHKPN DAN SPT TAHUNAN 2025 PADA KESEMPATAN PERTAMA || 02-01-2026
WUJUDKAN INTEGRITAS DAN TRANSPARANSI PENGADILAN AGAMA LUWUK, HAKIM DAN ASN TUNTASKAN PELAPORAN LHKPN DAN SPT TAHUNAN 2025
Luwuk, 02 Januari 2026 – Pengadilan Agama Luwuk mencatatkan kinerja yang baik dalam hal kepatuhan terhadap pelaporan terkait harta kekayaan penyelenggara negara dan pelaporan pajak. Seluruh aparatur pengadilan, baik hakim maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), telah lengkap melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk tahun 2025. Jumlah aparatur yang wajib melaporkan LHKPN sebanyak 10 orang serta 32 orang Wajib Lapor SPT Tahunan untuk Tahun 2025. Seluruh kewajiban pelaporan telah dilaksanakan dan diselesaikan pada tanggal 02 Januari 2025. Hal tersebut merupakan pencapaian yang layak diapresiasi, karena seluruh aparatur yang berkewajiban melaporkan LHKPN dan SPT Tahunan 2025 telah menunaikan kewajiban pada kesempatan pertama sebelum batas waktu yang telah ditentukan, Pencapaian tersebut dapat diraih atas dukungan seluruh aparatur PA Luwuk.

Ketua Pengadilan Agama Luwuk, Nurmaidah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya atas kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan baik LHKPN maupun SPT Tahunan. “Tradisi melaksanakan kewajiban pelaporan pada kesempatan pertama ini telah berjalan sejak beberapa tahun sebelumnya, baik untuk terus dipertahankan”. (Iwa)

