Pembekalan PPPK, PA Luwuk Hadiri Sosialisasi Nasional dan Orientasi Sewilayah PTA Palu | 26/08/2025
Pembekalan PPPK, PA Luwuk Hadiri Sosialisasi Nasional dan Orientasi Sewilayah PTA Palu
Pada Hari Selasa 26 Agustus 2025 (2 Rabiul Awal 1447 H), Pegawai PPPK beserta pimpinan satuan kerja, juga pegawai bagian keuangan dan kepegewaian Pengadilan Agama Luwuk mengikuti sosialisasi Zoom Sosialisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penataan pegawai non-ASN yang telah dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada pegawai PPPK dan pemahaman yang menyeluruh mengenai teknis pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, regulasi untuk pegawai PPPK, serta pengkoordinasian proses pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024 kepada pegawai terkait.
Zoom meeting yang digelar secara nasional ini diikuti oleh pegawai terkait di setiap satuan satuan kerja pengadilan di tingkat banding maupun pertama yang dibawahi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mereka mengikuti kegiatan secara daring dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Luwuk.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja dapat memahami ketentuan yang berlaku, serta Pimpinan Satuan Kerja dan Pengelola Kepegawaian baik pejabat pengawas maupun Administator wajib berperan aktif dalam mengarahkan dan mengkoordinasikan proses pengangkatan PPPK tahun Anggaran 2024 di satuan kerjanya, serta wajib memenuhi ketentuan yang sebagaimana diatur pada SE Sekma Nomor 8 Tahun 2025 .
Sebelum zoom yang diselenggarakan pihak Badan Urusan Administrasi tersebut, pihak Pengadilan Agama Luwuk juga mengikuti zoom pelaksanakan Orientasi bagi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sewilayah PTA Palu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Pihak Pengadilan Tinggi Agama Palu memberikan pembekalan kepada Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan memberikan nasihat agar tetap mengisi tugas PPNPN untuk sementara waktu jika terjadi kekosongan demi kelancaran kegiatan di pengadilan masing-masing. (Ibnu D.)