Rapat Prakontrak dan Penandatanganan SPK dengan YLBH APIK Sulawesi Tengah || 03/01/2025
Rapat Prakontrak dan Penandatanganan SPK dengan YLBH APIK Sulawesi Tengah
Pada Jumat, 3 Januari 2025, Pengadilan Agama Luwuk Klas IB melaksanakan rapat prakontrak (pre-contract meeting) sekaligus penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (YLBH APIK) Sulawesi Tengah sebagai penyedia layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Luwuk ini dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pada 09.30 WITA.
Rapat prakontrak tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan kedua belah pihak dalam pelaksanaan kerja sama, termasuk pembahasan detail tugas, kewajiban, serta standar layanan yang harus diberikan oleh YLBH APIK Sulawesi Tengah sebagai penyedia layanan Posbakum. Tim seleksi teknis yang bertugas dalam rapat dan proses penandatanganan SPK terdiri dari:
- Adam Malik B, S.H.I., Ketua merangkap anggota,
- Hamdan Latif, S.E., anggota sekaligus Pejabat Pengadaan, dan
- Idral Darwis, S.H., anggota.
Dalam rapat ini, kedua pihak sepakat untuk bekerja sama secara profesional dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan, terutama mereka yang kurang mampu. Penandatanganan SPK ini menandai dimulainya hubungan kerja formal antara Pengadilan Agama Luwuk dengan YLBH APIK Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2025.
Pengadilan Agama Luwuk berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga tujuan memberikan akses keadilan yang lebih luas dan inklusif bagi masyarakat dapat tercapai. (APW)