Pengadilan Agama Luwuk Gelar Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Tata Cara Pendaftaran Perkara Melalui E Court | 15/07/2024
Pengadilan Agama Luwuk mengadakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) yang kali ini difokuskan pada Tata Cara Pendaftaran Perkara Melalui E-Court. DDTK merupakan program pelatihan yang dilaksanakan di tempat kerja dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai tanpa harus meninggalkan lingkungan kerja mereka. Program ini dinilai efektif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) secara langsung dan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung di Media Center PA Luwuk ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Luwuk, Nurmaidah, S.H.I., M.H. Turut hadir dalam acara ini para Hakim, Panitera, Panitera Muda, Jurusita, Staf Kepaniteraan, dan Operator IT. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2024, dimulai pada pukul 15.30 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Pembangunan Zona Integritas, khususnya di Area Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme SDM pada satuan kerja menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta tampak antusias dan aktif mengikuti setiap sesi pelatihan. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek terkait pendaftaran perkara melalui E Court, yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Luwuk.
Kegiatan DDTK ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam peningkatan kinerja serta pelayanan di Pengadilan Agama Luwuk. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, para pegawai diharapkan dapat bekerja lebih efisien dan profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal. (APW)