Pelayanan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Luwuk Membawa Kemudahan Kepada Masyarakat | 18/09/2023
Moilong - Pelayanan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Luwuk menjadi sorotan dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya para pihak yang ingin mengesahkan pernikahannya agar sah berkekuatan hukum dan diakui oleh negara. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Luwuk, Kementerian Agama Kabupaten Banggai, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai. Inisiatif ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan sistem peradilan agama yang bersifat inklusif dan efisien. Pelayanan Sidang Terpadu ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Moilong, Senin, 18 September 2023.
Salah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat adalah aksesibilitas ke pengadilan dan layanan hukum. Pelayanan Sidang Terpadu mencoba mengatasi hambatan ini dengan membawa layanan peradilan lebih dekat ke masyarakat. Dengan mengadakan sidang di tempat-tempat yang lebih mudah dijangkau, warga dapat mengakses pelayanan ini tanpa harus melakukan perjalanan jauh atau menghadapi biaya tambahan yang tinggi.
Selain meningkatkan aksesibilitas, Pelayanan Sidang Terpadu juga memungkinkan penyelesaian perkara dan pelayanan yang lebih efisien. Dengan menggabungkan berbagai layanan dalam satu sesi, proses layanan kepada masyarakat menjadi lebih singkat dan lebih efisien. Setelah para pihak selesai menjalani persidangan hingga Ketua Majelis menetapkan bahwa perkara dinyatakan putus, para pihak dapat langsung menyerahkan salinan penetapan ke petugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Moilong, selanjutnya diproses untuk pembuatan buku nikah dan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai.
Respon Positif Dari Masyarakat
Masyarakat yang mengikuti Pelayanan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Luwuk memberikan respon yang sangat positif dan mendukung adanya kegiatan ini. Mereka merasa terbantu karena pengesahan pernikahan diproses dengan cepat dan tidak perlu jauh-jauh datang ke Pengadilan Agama Luwuk.
Dengan dukungan tersebut diharapkan Pelayanan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Luwuk ini akan terus berkembang menjadi lebih baik. Inisiatif ini adalah langkah yang positif dalam memperkuat sistem peradilan agama yang inklusif dan mendukung masyarakat, serta memastikan bahwa akses keadilan adalah hak yang dapat diakses oleh semua warga negara. (APW)