WhatsApp-Button REFLEKSI JUMAT PETANG “PANTAS MODERN” DI TENGAH RETAKAN SOSIAL || 28/08/2026
Header Web rev 1

REFLEKSI JUMAT PETANG “PANTAS MODERN” DI TENGAH RETAKAN SOSIAL || 28/08/2026

on .

on .

REFLEKSI JUMAT PETANG “PANTAS MODERN” DI TENGAH RETAKAN SOSIAL

Oleh: Syarif Tayeb

 

 

20260828 Refleksi

Jumat petang memiliki cara yang lembut untuk mengajak manusia berhenti sejenak. Di antara riuh pekerjaan yang perlahan surut dan cahaya matahari yang mulai condong ke ufuk, tersedia ruang kecil untuk menoleh kembali kepada perjalanan yang telah dilewati sepanjang pekan. Bukan untuk menghakimi apa yang telah terjadi, melainkan untuk menemukan makna yang mungkin luput di tengah kesibukan.

Barangkali, 28 perkara isbat nikah di Pengadilan Agama Luwuk pada wilayah Toili adalah salah satu kenyataan yang layak dibaca lebih dalam. Bukan semata karena jumlahnya. Dua puluh delapan perkara memang dapat dibaca sebagai angka dalam statistik penyelesaian perkara. Tetapi hukum tidak pernah benar-benar hidup di dalam angka. Di balik setiap nomor perkara, terdapat kehidupan yang pernah berjalan tanpa kepastian hukum; keluarga yang menyimpan kegelisahan; dan anak-anak yang suatu hari mungkin berhadapan dengan persoalan administratif maupun keperdataan karena sesuatu yang sejak awal semestinya dapat memperoleh kepastian.

Karena itu, dua puluh delapan perkara bukan sekadar dua puluh delapan berkas yang datang, diperiksa, kemudian selesai. Dua puluh delapan perkara adalah dua puluh delapan pantulan dari retakan sosial yang belum sepenuhnya menemukan jalan pulang. Dan jika retakan semacam itu terus berulang, bukan tidak mungkin hukum hanya akan terus menerima gema dari persoalan yang sama menjadi semacam melodi sosial yang sumbang, berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Pengadilan Agama Luwuk membuka pintunya. Mendengar. Memeriksa. Menimbang. Kemudian memberikan kepastian hukum.Di situlah letak kemuliaan peradilan. Tetapi setelah palu diketukkan dan ruang sidang kembali sunyi, tersisa sebuah pertanyaan yang jauh lebih sunyi:

Mengapa persoalan-persoalan itu harus sampai ke ruang sidang?

Pertanyaan tersebut bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan. Pertanyaan tersebut adalah ajakan untuk melihat hukum dari jarak yang sedikit lebih jauh: bahwa perkara yang hadir di pengadilan sering kali bukan awal dari persoalan, melainkan ujung dari perjalanan sosial yang panjang.

Menjaga kesucian ruang sidang.

Ruang sidang bukan tempat segala retak sosial bermuara. Ruang sidang adalah tempat kebenaran diuji, bukti dipertimbangkan, argumentasi dibangun dengan koherensi, dalil ditempatkan pada proporsinya, hukum ditegakkan, dan keadilan diupayakan. Karena itu, ruang sidang membawa sebuah marwah yang hampir menyerupai kesucian. Kesucian tersebut tidak lahir dari kemegahan gedung, seragam, palu, ataupun tata upacara persidangan. Kesucian ruang sidang lahir dari kepercayaan bahwa setiap manusia yang datang ke dalamnya akan menemukan hukum yang bekerja dengan jernih dan keadilan yang tidak kehilangan martabat. Maka pengadilan tidak seharusnya menjadi simbol negara baru terasa hadirnya setelah kehidupan seseorang berubah menjadi berkas perkara.

Sebelum menjadi perkara, mereka adalah manusia. Sebelum mengetuk pintu pengadilan, mereka adalah keluarga. Sebelum nama mereka masuk ke dalam register perkara, terdapat kehidupan yang seharusnya telah disentuh oleh pendidikan, pelayanan publik, pendampingan, perlindungan, dan kehadiran negara.

Karena itu, isbat nikah tentu penting. Bahkan sangat penting. Mekanisme tersebut memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang telah terlanjur berada dalam situasi tanpa kepastian hukum. Tetapi keberadaan jalan keluar tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membiarkan persoalan yang sama terus tumbuh di hulu.

Pengadilan menyelesaikan akibat.

Negara harus bekerja lebih jauh: mencegah sebab. Jika masyarakat belum memahami pentingnya pencatatan perkawinan, literasi hukum harus diperkuat. Jika pelayanan belum menjangkau wilayah tertentu, negara harus mendekat. Jika perkawinan anak masih terjadi, edukasi tentang kesehatan reproduksi, perlindungan anak, pendidikan keluarga, dan masa depan anak harus menemukan bentuk yang tepat dan menyentuh kehidupan nyata. Jika kemiskinan menjadi salah satu akar kerentanan, kebijakan sosial dan pemerataan pembangunan tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan.

Sebab negara yang baik bukan hanya negara yang menyediakan pintu pengadilan ketika masalah telah terjadi. Negara yang baik adalah negara yang bekerja sedini mungkin agar sebanyak mungkin persoalan tidak perlu sampai mengetuk pintu pengadilan.

Ketika pemerintah hadir lebih awal, pengadilan tidak dibebani oleh persoalan yang semestinya dapat dicegah di hulu. Ketika pendidikan hukum bekerja, masyarakat tidak harus mengenal hukum setelah kehidupan berubah menjadi perkara. Ketika pelayanan administrasi menjangkau pelosok, kepastian hukum tidak selalu harus diperjuangkan melalui persidangan. Dan ketika perlindungan anak benar-benar menjadi kebijakan yang hidup, anak tidak perlu menanggung akibat dari kelalaian orang dewasa maupun kelemahan sistem. Di situlah tanggung jawab negara semestinya, bukan hadir ketika luka telah terbuka, tetapi bekerja agar luka tidak perlu terjadi.

PANTAS MODERN: Merawat Kehidupan

Modern bukan sekadar gedung yang semakin baik. Bukan pula teknologi yang semakin cepat, aplikasi yang semakin banyak, atau sistem yang semakin canggih. Modern adalah kemampuan membaca zaman, memahami manusia, dan bekerja sebelum persoalan berubah menjadi perkara. Dalam pengertian tersebut, PANTAS MODERN bukan sekadar jargon administratif. PANTAS MODERN adalah cara pandang.

Profesional berarti pengadilan tetap teguh pada kewenangannya. Tidak mengambil alih pekerjaan lembaga lain, tetapi juga tidak menutup mata terhadap realitas sosial yang terbaca melalui perkara. Akuntabel berarti dua puluh delapan perkara tidak berhenti sebagai angka keberhasilan penyelesaian. Angka tersebut harus berubah menjadi pengetahuan: apa yang sedang terjadi di masyarakat, mengapa terjadi, dan apa yang dapat diperbaiki. Transparan berarti kenyataan sosial tidak disembunyikan di balik laporan yang tampak sempurna. Dan modern berarti setiap institusi mampu bekerja bersama, masing-masing pada tempatnya, dengan kesadaran bahwa persoalan manusia jarang mengenal sekat-sekat birokrasi.

Pengadilan memiliki kewenangan. Pemerintah memiliki tanggung jawab pelayanan dan kebijakan. Institusi pendidikan memiliki tugas mencerdaskan. Lembaga keagamaan memiliki peran membangun kesadaran. Masyarakat memiliki tanggung jawab sosial. Semua bergerak dalam orbit masing-masing, tetapi bertemu pada satu tujuan yang sama:

Jumat petang mengajarkan sesuatu yang sederhana: tidak semua yang selesai berarti telah tuntas. Ada perkara yang selesai di ruang sidang, tetapi pertanyaannya tetap hidup di luar pengadilan.

Mengapa terjadi?

Siapa yang semestinya mencegah?

Dan yang paling penting: Apa yang harus diperbaiki agar manusia tidak selalu datang kepada hukum setelah kehidupannya retak?

Pada akhirnya, modernitas hukum dan peradilan bukan tentang seberapa jauh teknologi membawa manusia ke masa depan. Modernitas hukum adalah tentang seberapa jauh negara mampu hadir sebelum manusia kehilangan kepastian.

Sebab peradilan yang baik bukan hanya peradilan yang mampu menyelesaikan perkara. Peradilan harusnya adalah cermin bagi negara untuk melihat: bahwa dibalik meja sidang ada data kehidupan sosial sedang retak, ada pelayanan publik yang abai, di mana pelayanan belum sampai, angka pernikahan dini, dan pelajaran di mana negara harus mulai bekerja bahkan sebelum sebuah perkara lahir.

Mungkin, pada Jumat petang yang sunyi, dua puluh delapan perkara itu sedang mengatakan sesuatu. ENTAHLAH...

#refleksijumatpetang

#filosofia_ST




 

telp kantor min     PETA KANTOR    WHISTLEBLOWING    MEDIA SOSIAL
    maps wb         WB         fb bwyt bwINSTAGRAM2
                   
                   
                   

🪐

cctv paluwuk