FILANTROPI KEADILAN, REFLEKSI KONTEMPLATIF 81 TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI : Catatan 25 Tahun Pengabdian| 19/08/2026
FILANTROPI KEADILAN
REFLEKSI KONTEMPLATIF 81 TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI:
Catatan 25 Tahun Pengabdian, Residu Sistemik, dan Ikhtiar Menjaga Nyala Keadilan
SYARIFUDIN TAYEB
Panitera Pengganti PTA. Palu
ABSTRAK
Catatan kontemplatif ini menelusuri kedalaman disonansi etis-eksistensial yang dihayati oleh aparatur peradilan dalam ruang peziarahan 81 tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia. Di tengah benturan antara idealisme penegakan keadilan dan kenyataan masih hadirnya residu penyimpangan oknum yang menghantam martabat institusi, reflesi ini menghadirkan perenungan atas batas-batas kerentanan manusia dalam tatanan birokrasi. Melalui tinjauan etika kebajikan Aristotelian, fenomenologi wajah Emmanuel Levinas, serta etika reparatif Paul Ricoeur, catatan ini menolak kekeliruan generalisasi moral (fallacy of composition) yang menisbahkan cela individu menjadi "dosa kolektif”. Catatan ini menjadi sebuah kesaksian sekaligus penghormatan mendalam bagi ribuan jiwa yang konsisten merawat integritas dalam keheningan. Pada akhirnya, Catatan ini menegaskan bahwa keadilan tidak diampu oleh seorang individu sesempurna apapun dia, melainkan dihidupi oleh banyak tangan manusia yang bersama terus memelihara ikhtiar luar biasa untuk melayani.
PENDAHULUAN
Ada kerinduan purba di kedalaman eksistensi manusia yang usianya melampaui hukum, keheningannya mendahului segala kekuasaan, dan keluhurannya melampaui seluruh bangunan yang pernah didirikan manusia: kerinduan akan keadilan. Rindu itu adalah hasrat yang nyaris tak bersuara, namun terus mengendap dalam sejarah peradaban; tidak selalu hadir dalam gemuruh zaman, tidak selalu diabadikan dalam prasasti, dan tidak selalu menemukan bentuknya dalam bahasa undang-undang. Terkadang kerinduan pada keadilan bersemayam dalam ruang batin yang tak tersaksikan, pada hati yang memilih tetap jernih ketika kekuasaan membuka kemungkinan untuk menyimpang, pada nurani yang menolak berkompromi ketika godaan datang tanpa saksi, pada ketelitian yang dipelihara ketika tubuh telah kehilangan daya, dan pada kesediaan untuk memberikan bagian terbaik dari hidup kepada sesuatu yang mungkin tidak pernah menyebut namanya. Dari kesenyapan semacam itulah sesungguhnya ruh sebuah lembaga peradilan memperoleh kehidupannya. Sebab sebuah institusi sebesar apa pun pada akhirnya tetap membutuhkan jiwa-jiwa yang bersedia menjadi penyangga tak kasatmata bagi nilai yang diembannya.
Mahkamah Agung, dalam peziarahan sejarahnya yang panjang, karena itu tidak seyogianya dibaca semata sebagai monumen kekuasaan kehakiman yang diwujudkan dalam gedung, jabatan, regulasi, putusan, dan perangkat kelembagaan yang terus diperbarui. Di balik seluruh simbol formal itu terdapat kisah yang jauh lebih dalam: kisah tentang manusia-manusia yang menerima amanah untuk menjaga agar hukum tidak kehilangan nuraninya, agar kekuasaan tidak kehilangan batasnya, dan agar keadilan tidak kehilangan wajah kemanusiaannya. Sebab keadilan tidak pernah selesai pada teks yang dirumuskan, pasal yang ditegakkan, ataupun amar yang diucapkan di hadapan persidangan. Putusan hanya memperoleh makna ketika hukum menemukan manusia yang bersedia menghidupkannya; ketika hati tetap jernih di tengah godaan, integritas tetap tegak ketika tidak ada mata yang mengawasi, ketelitian tetap dipelihara di bawah beban keletihan, dan pengabdian tetap diberikan meskipun nama mereka mungkin akan hilang dari ingatan sejarah. Dalam dialetika inilah keadilan berhenti dari konstruksi normatif dan menjelma menjadi lelaku kemanusiaan peradilan yang diam-diam menyerahkan waktu, tenaga, pikiran, bahkan sebagian dari hidupnya, agar sesuatu yang lebih luhur daripada diri sendiri tetap terpelihara.
I. ANATOMI BENTENG KEADILAN, KEHENINGAN, BIROKRASI, DAN MANUSIA BIASA
Kehidupan selalu mencatatkan ceritanya sendiri, sering kali bukan lewat deru narasi besar yang megah, melainkan melalui serpihan peristiwa yang berjalan dalam diam. Dalam usianya yang kini menginjak 81 tahun, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melintasi gelombang sejarah, berdiri kokoh sebagai benteng terakhir tempat keadilan dipertaruhkan. Namun, di balik usia agung institusi ini, tidak semua jiwa pengabdi di dalamnya berada di bawah sorotan lampu panggung. Ada pengabdian yang memilih tinggal di sudut sepi, bergerak di antara kerentanan eksistensial manusia dan tumpukan berkas yang membisu. Menjalani seperempat abad ruang waktu, dua puluh lima tahun melangkah di lorong-lorong peradilan adalah sebuah peziarahan batin yang mengajarkan petualangan nurani. Di balik keanggunan tiang pualam dan simbol-simbol hukum yang agung, rumah peradilan ini sesungguhnya bernyawa bukan semata karena teks undang-undang, akan tetapi karena ikhtiar ribuan manusia. Setiap pagi mereka datang menyapa meja kerja, menghirup wangi kertas, mengurai kerumitan teknis berkas perkara, menyusun berita acara, dan memastikan notifikasi dan selembar surat panggilan sampai ke tangan pihak. Sebuah rutinitas yang di permukaan tampak mekanis, namun di dalam relung terdalamnya menyimpan filantropi pengabdian yang teramat sublim.
Di dalam kerutinan yang bersahaja, mengabdi di lorong-lorong peradilan adalah keberanian meniti tali tipis di antara dua keyakinan yang saling berbenturan: idealisme keadilan murni yang menuntut kesempurnaan tanpa cela, dan realitas pragmatis bahwa tatanan ini digerakkan oleh raga-raga yang tak luput dari kerentanan dan khilaf. Ketika benturan itu terjadi, ia senantiasa meninggalkan "residu moral", berupa kejatuhan etis atau penyelewengan segelintir oknum yang mengendap dan mengikis legitimasi institusi di mata publik.
Namun, sebuah institusi agung tidak hanya ditopang oleh gema pidato di atas mimbar. Keberlanjutan dan marwah hakiki rumah peradilan bersumber dari denyut nadi pengabdian yang tak terlihat. Ia dihidupi oleh jiwa-jiwa bersahaja yang tetap melangkah datang membawa keletihan fisik, meredam cemas pribadi, mengendapkan ragu, dan menyembunyikan luka-luka sunyi tanpa pernah menuntut panggung. Di balik temaram meja kerja, mereka menyalakan layar komputer, meneliti setiap baris ketikan dengan kecermatan yang menolak goyah. Ada kesakralan yang intim ketika seorang staf kepaniteraan meniti presisi ejaan nama para pihak, atau ketika seorang jurusita menembus lebatnya hujan demi memastikan selembar surat panggilan berlabuh di tangan yang berhak. Pada titik inilah, etika tidak lagi menjadi wacana dingin yang diperdebatkan di ruang seminar, melainkan telah mengkristal menjadi napas dan gerak tubuh, sebuah ikhtiar senyap yang diulang secara tekun demi merawat nyala keadilan agar tak terpadamkan.
Kebiasaan raga inilah yang dalam kearifan Aristotelian dimaknai sebagai dikaiosyne, sebuah keadilan yang tidak berhenti sebagai pengetahuan teoritis di kepala, tetapi mengkristal menjadi kebajikan karakter melalui kebiasaan (habitus) yang ditempa terus-menerus.1 Pengabdian di peradilan, dengan demikian, adalah sebuah ritual moral harian (daily moral exercise). Setiap minutasi yang dirapikan tepat waktu, setiap lembar penetapan yang diketik tanpa cecer nama, dan setiap salinan putusan yang dikirim tanpa menunda waktu adalah artikulasi konkret dari kebajikan tersebut. Pengabdian adalah pergulatan etis melawan kelelahan jiwa, godaan pintas, dan rasa acuh tak acuh. Di balik palu hakim yang mengetuk kepastian, ada ratusan jemari tanpa nama yang memastikan dentum palu itu berdiri kokoh di atas kebenaran formil dan materiil yang utuh.
Di atas riak pergulatan etis yang senyap itulah, peziarahan delapan puluh satu tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia setiap tanggal sembilan belas Agustus menemukan kedalaman hakikinya yang menuntut untuk dihayati bukan sebagai seremoni pergantian angka di garis waktu, melainkan sebagai sebuah persinggahan eksistensial, Secara pribadi, seperempat abad adalah bentang waktu yang cukup untuk merekam bagaimana rumah besar ini terus meluruhkan kelemahan dan memperbaharui dirinya. Transformasi dari era manual yang sarat keterlambatan menuju lanskap digital modern. Dalam hampir dua dekade terakhir, Mahkamah Agung Republik Indonesia terus menapaki ikhtiar transformasi peradilan melalui reformasi sistem peradilan, digitalisasi administrasi dan layanan perkara melalui e-Court dan e-Litigasi, Pembangunan zona integritas, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), penguatan transparansi dan akuntabilitas, serta implementasi Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) sebagai satu kesatuan agenda pembaruan kelembagaan. Semu yaitu merupakan wujud nyata dari ikhtiar merawat marwah peradilan.
Namun, pencapaian instrumental tersebut tidak boleh membuai kita ke dalam amnesia eksistensial. Menghargai institusi secara jujur adalah berani memandangnya dengan rasa cinta yang kritis. Sebuah lembaga tidak pernah menjadi sempurna hanya karena ia melahirkan ribuan aplikasi digital atau meraih predikat administratif yang mentereng. Perubahan yang sesungguhnya terjadi ketika kesadaran etis meresap ke dalam batin setiap aparatur. Di tengah arus modernisasi, bahaya terbesar adalah ketika birokrasi peradilan berubah menjadi mesin dingin yang kehilangan rasa empati, di mana berkas perkara dipandang sekadar sebagai objek administratif dan manusia pencari keadilan direduksi menjadi sekadar deretan angka statistik.
II. DIALEKTIKA LUKA DAN PARADOKS “RASA ADIL”
Setiap perkara yang mengendap di pengadilan sesungguhnya adalah sebongkah irisan kehidupan manusia yang terluka. Di dalam ruang sidang yang sunyi, manusia datang membawa taruhan-taruhan paling mendasar dalam hidup mereka: sengketa harta benda yang dikumpulkan seumur hidup, perpecahan ikatan perkawinan yang menyisakan kepedihan anak-anak, kehormatan diri yang tercemar, hingga kebebasan fisik yang terancam. Hukum, dalam watak dogmatisnya, menuntut obyektivitas murni. Namun realitas yang dihadapi oleh peradilan adalah arena di mana dua pihak sama-sama berdiri di atas panggung keyakinan moralnya masing-masing. Pihak pertama merasa dirampas haknya, sementara pihak kedua merasa mempertahankan kebenaran hidupnya. Keduanya mengetuk pintu peradilan dengan harapan bahwa keadilan akan berpihak utuh kepada mereka.
Di situlah posisi paradoksal yang memnguras dilema menjadi apatur peradilan: sebuah putusan pengadilan dituntut untuk mengakhiri sengketa hukum (res judicata), tetapi Ketika amar yang dibacakan terkadang tidak mampu menyembuhkan luka batin secara seketika. Bagi pihak yang memenangkan perkara, putusan adalah fajar keadilan. Namun bagi pihak yang kalah, hukum kerap dipersepsikan sebagai instrumen kaku yang dingin dan tidak memihak pada penderitaannya. Kondisi ini melahirkan ketegangan permanen antara peradilan dan masyarakat. Rasa curiga, prasangka, hingga kritik keras yang menghujani institusi adalah keniscayaan yang harus dipeluk dengan kedewasaan sikap. Kritik, betapapun tajam dan kadang yang datang Adalah kritik tentang keadilan dengan cara dan pikiran yang tak adil, namun semuanya Adalah penanda bahwa publik masih memiliki harapan yang membara terhadap tegaknya keadilan.
Cara dan pikiran yang tak adil itu kemudian menyisah gelombang sinisme yang sering kali terjadi karena kekeliruan bernalar (fallacy of composition), di mana dosa personal seorang individu yang naif atau tergiur godaan materi secara seketika dinisbahkan menjadi dosa institusi. Dosa seorang manusia terlalu dangkal untuk dijadikan alasan menghapus integritas entitas secara menyeluruh. Sangat tidak adil jika kejatuhan moral segelintir oknum menutup mata dunia dari keberadaan jutaan jiwa yang tetap memilih untuk bertahan, bekerja jujur, dan menjaga kebersihan tangannya dalam diam. Mereka tidak bersuara di media, tidak mengejar panggung, tetapi setiap hari mendedikasikan hidupnya untuk memastikan keadilan tidak roboh.
Pilihan untuk tetap jujur di tengah gemuruh sinisme itu bukanlah tindakan tanpa alasan. Di sinilah muasal pemikiran Emmanuel Levinas menemukan gema paling murninya: bahwa akar terdalam dari seluruh etika kemanusiaan bukanlah pasal-pasal tertulis, melainkan ketakziman saat berhadapan langsung dengan "wajah" (the face) orang lain yang rentan, terluka, dan memanggil tanggung jawab moral kita.2 Dalam lorong-lorong peradilan, rakyat pencari keadilan adalah "wajah" itu. Mereka hadir bukan sekadar sebagai deretan angka dalam buku register, melainkan sebagai jiwa-jiwa konkret yang membawa cemas, ratap, dan harapan yang hampir karam. Setiap kali seorang petugas loket memberikan layanan penuh empati, atau seorang hakim meneliti berkas pembuktian hingga larut malam demi menyingkap kebenaran tersirat, mereka sesungguhnya sedang menjawab panggilan eksistensial dari "wajah" tersebut. Etika peradilan, pada titik ini, tak lagi sebatas kepatuhan prosedural, melainkan telah menjelma menjadi belas kasih dan kepedulian yang melampaui aturan formal.
Ketetapan hati untuk tidak memperlakukan manusia sebagai sekadar alat atau nomor register ini berakar kuat dalam kewajiban moral Immanuel Kant, sebuah imperatif kategoris yang menuntut kita untuk senantiasa menjunjung tinggi martabat manusia sebagai tujuan mulia pada dirinya sendiri. Pandangan ini kemudian beresonansi secara mendalam dengan pemikiran Paul Ricoeur, yang menempatkan keadilan pada persimpangan antara hasrat etis (ethical intention), tatanan hukum, dan institusi yang adil (just institutions).3 Bagi Ricoeur, keadilan tidak boleh membeku menjadi teks undang-undang yang mati atau prosedur mekanis yang hampa rasa. Ia membutuhkan agen-agen manusia yang berani menghidupkan firman hukum dalam denyut pengalaman sehari-hari. Tanpa sentuhan kemanusiaan yang mendalam, hukum akan dengan mudah tergelincir menjadi instrumen kekuasaan yang dingin, menghadirkan kepastian yang kaku, namun hampa akan ruh kejujuran
Oleh karena itu, wujud tertinggi dari kecintaan dan penghormatan kepada Mahkamah Agung bukanlah pengabaian atas cela, melainkan keteguhan untuk menegakkan kebenaran tanpa kehilangan arah. Di dalam rumah besar ini, sejarah memang mencatat adanya raga-raga yang tergelincir dan menyerah pada godaan pragmatisme. Namun, sebagaimana diajarkan oleh imperatif moral Kant dan kesadaran etis Ricoeur, kejatuhan moral individu tidak pernah sanggup membatalkan hakikat keberadaan institusi yang adil. Adalah sebuah ketidakadilan baru jika kelemahan segelintir oknum dijadikan alasan untuk menghapus jejak kesetiaan ribuan aparatur yang terus menjaga kebersihan tangannya dalam hening. Menjaga marwah peradilan bukanlah tentang tiadanya cela, melainkan tentang keberanian batin untuk terus menudungi api integritas, merawat nurani, dan memulihkan kepercayaan publik yang diamanahkan kepada lembaga ini.
III. FILANTROPI KEADILAN; IKHTIAR PELAYANAN DAN TRANSEDENSI PENGABDIAN DARI RUANG SUNYI
Di puncak kontemplasi Catatan 25 Tahun Pengabdian, bertunas sebuah konsep yang memikat batin: filantropi keadilan. Jika filantropi konvensional diukur dari derma materi, maka di lorong-lorong peradilan tumbuh bentuk kedermawanan yang jauh lebih syahdu dan sublim. Ia adalah penyerahan karunia hidup yang paling bernilai: paruh umur yang dihibahkan, energi pikiran yang ditumpahkan, ketelitian mata di kala lelah merayap, serta keteguhan integritas di tengah kepungan godaan.
Kami menyadari dengan penuh kerendahan hati bahwa kami hanyalah raga-raga biasa yang tak luput dari keterbatasan. Namun, justru di dalam kemanusiaan yang bersahaja inilah terpancar kebajikan moral yang luhur: hadirnya ikhtiar luar biasa untuk melayani. Setiap lelah yang diredam dalam sepi adalah persembahan eksistensial yang tak ternilai bagi persada ini.
Menyingkap 'Tindakan' dan Merawat Denyut Struktur Keadilan
Dalam kearifan fenomenologis Hannah Arendt, sebuah tindakan hakiki (action) adalah jalan utama bagi manusia untuk menyingkapkan totalitas dirinya dan menyalakan fajar bagi sesuatu yang baru.4 Pengabdian para aparatur yang bekerja di balik bayang-bayang, jiwa-jiwa tanpa panggung, sesungguhnya adalah manifestasi paling murni dari kehendak bertindak tersebut. Ketika seorang operator tetap focus mengunci presisi data perkara di larut malam, di ruang kantor yang mulai diliputi senyap, Sesungguhnys mereka yang demikian sedang merawat agar rantai keadilan dunia tidak terputus.
Ikhtiar ini bergetar dalam frekuensi teori keadilan John Rawls tentang justice as fairness, yang menegaskan pentingnya struktur dasar masyarakat dalam menjamin martabat manusia.5 Namun institusi yang adil secara struktural membutuhkan bahan bakar moral berupa jiwa-jiwa bernurani. Sebagaimana diperingatkan oleh Amartya Sen, pencarian keadilan tidak boleh terjebak dalam utopia transcendental institutionalism, melainkan harus mengakar pada langkah konkret untuk mengikis ketidakadilan nyata (manifest injustice) yang dirasakan masyarakat hari demi hari.6
Trilogi Profetik dan Suaka Di Balik Temaram Meja
Dalam perspektif profetik Kuntowijoyo, pengabdian ini bertumpu pada tiga pilar sakral: humanisasi (memanusiakan kembali warga di hadapan hukum), liberasi (membebaskan pencari keadilan dari belenggu ketidakpastian), dan transendensi (menjadikan setiap tugas administratif sebagai ritual ibadah dan pertanggungjawaban spiritual kepada Sang Maha Pencipta).7
Bayangkanlah sebuah gedung pengadilan pada pukul sembilan malam. Lampu-lampu utama telah dipadamkan, ruang sidang telah sunyi, dan lorong-lorong dingin hanya menyimpan bisikan gerimis. Namun di salah satu sudut ruangan, sebuah lampu meja masih memancarkan pendar kuning yang hangat. Di sana, seorang pengabdi masih duduk membungkuk, meneliti setiap lembar pembuktian, memastikan tak ada satu pun hak warga negara yang tercederai. Tidak ada kamera media yang meliput, tidak ada pujian yang menanti. Pengabdi bekerja semata-mata karena ketundukannya pada suara batin. Kebaikan yang paling murni adalah kebaikan yang bekerja tanpa suara, yang tak menuntut nama untuk diukir, dan tak meminta tepuk tangan dari dunia.
Peziarahan Abadi dan Puncak Panggilan Nurani
Kelak, waktu akan menuntaskan peziarahannya secara sempurna. Jabatan akan diserahterimakan, meja kerja akan dihuni oleh jemari baru, dan nama-nama kami memudar bak jejak di atas air. Namun ada satu kesakralan batin yang abadi: bahwa di sepanjang jalan sunyi ini, kami pernah memilih menjadi manusia baik. Keadilan sejatinya bukanlah milik hakim, bukan milik panitera, bukan milik Mahkamah Agung, dan bukan pula milik negara. Keadilan adalah milik kemanusiaan, dan kita hanyalah para peziarah yang dititipi amanah sementara untuk menjaganya.
Dari relung sanubari yang paling dalam, hatur terima kasih dan takzim setinggi langit kami persembahkan kepada seluruh jiwa filantropis di rumah besar Mahkamah Agung Republik Indonesia; para hakim, panitera, jurusita, pejabat struktural, staf birokrasi, hingga purnabakti yang telah melintasi zaman. Selamat Hari Jadi ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dirgahayu benteng agung peradilan kita. Semoga Sang Maha Pencipta senantiasa menopang langkah kita agar rumah besar ini tetap menjadi naungan yang anggun, adil, dan bermartabat.
Kepada seluruh keluarga besar peradilan: jangan pernah izinkan sinisme memadamkan ketulusan nurani. Tetaplah jujur ketika tak ada mata memandang, tetaplah melayani ketika tak ada ucapan terima kasih, dan tetaplah merawat integritas di tengah terpaan angin. Sebab di jalan panjang ini, setiap tangan yang berjuang memiliki arti yang abadi. Diantara kita banyak yang tak terlihat di panggung utama, tetapi kita ada di balik dinding-dinding sunyi, kami ada, meneliti berkas, mencatat semuah htiar pihak, menjaga semaksimal mungkin presisi palu sidang. Dosa segelintir oknum tak kan pernah sanggup memadamkan integritas jutaan jiwa. Sebab kami percaya, selama masih ada tangan-tangan tulus yang menudungi api keadilan dari terpaan angin, sinar itu tidak akan pernah padam.
Akhirnya,
Mekar melati di tepi muara,
Sarat ditimpa embun yang suci.
Bila tulisan jauh dari sempurna,
Hadirnya adalah ungkapan takzim yang murni:
DIRGAHAYU MAHKAMAH AGUNG BENTENG BERBAKTI,
SAKSI SEPEREMPAT ABAD PEZIARAHAN DIRI…
FOOTNOTE REFLEKTIF
- Aristoteles, Nicomachean Ethics, ed. dan terj. Roger Crisp, ed. ke-2 (Cambridge: Cambridge University Press, 2014), 23–41. Aristoteles menekankan bahwa keadilan adalah kebajikan sempurna (teleia arete) karena diwujudkan dalam relasi riil dengan sesama melalui kebiasaan (ethos), bukan sekadar perenungan intelek.
- Emmanuel Levinas, Totality and Infinity: An Essay on Exteriority, terj. Alphonso Lingis (Pittsburgh: Duquesne University Press, 1969), 194–214. Levinas mengartikulasikan bahwa etika lahir dari pengalaman perjumpaan asimetris dengan 'wajah' (le visage) orang lain yang menuntut pertanggungjawaban moral tanpa syarat.
- Paul Ricoeur, The Just, terj. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 1–10. Ricoeur menjembatani intuisi etis personal tentang kebaikan dengan institusi keadilan yang obyektif melalui perantaraan tatanan hukum formal.
- Hannah Arendt, The Human Condition, ed. ke-2 (Chicago: University of Chicago Press, 1998), 175–247. Arendt mendefinisikan 'tindakan' (action) sebagai kapasitas manusia untuk menghadirkan kebaruan dan merajut jalinan relasi di ruang publik bersama.
- John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Belknap Press of Harvard University Press, 1971), 3–19. Rawls merumuskan prinsip keadilan sebagai kriteria utama dalam menilai kepatutan dan kepatutan struktur dasar institusi sosial-politik.
- Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2009), 1–26. Sen mengkritik pendekatan keadilan utopis dan mengajak fokus pada reduksi ketidakadilan riil (perceived injustice) dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
- Kuntowijoyo, Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi (Bandung: Mizan, 1991), 140–165. Kuntowijoyo merumuskan gagasan Restorasi Profetik yang meliputi humanisasi (amar ma'ruf), liberasi (nahi munkar), dan transendensi (tu'minuna billah) sebagai kerangka transformasi sosial-keagamaan.
DAFTAR PUSTAKA
Arendt, Hannah. The Human Condition. Edisi ke-2. Chicago: University of Chicago Press, 1998.
Aristotle. Nicomachean Ethics. Diterjemahkan dan disunting oleh Roger Crisp. Edisi ke-2. Cambridge: Cambridge University Press, 2014.
Kuntowijoyo. Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi. Bandung: Mizan, 1991.
Levinas, Emmanuel. Totality and Infinity: An Essay on Exteriority. Diterjemahkan oleh Alphonso Lingis. Pittsburgh: Duquesne University Press, 1969.
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge, MA: Belknap Press of Harvard University Press, 1971.
Ricoeur, Paul. The Just. Diterjemahkan oleh David Pellauer. Chicago: University of Chicago Press, 2000.
Sen, Amartya. The Idea of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press, 2009.

