WhatsApp-Button Sengketa Harta Warisan Berhasil Damai Pada Saat Aanmaning
Header Web PA Luwuk

Sengketa Harta Warisan Berhasil Damai Pada Saat Aanmaning

on .

on .

Pengadilan Agama Luwuk telah berhasil mendamaikan perkara Permohonan Eksekusi Harta Warisan dengan Nomor Perkara 586/Pdt.G/2021/PA.Lwk yang telah putus pada tanggal  02 Maret 2022 dan diajukan banding  dengan Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PTA.Pal yang putus pada tanggal 27 April 2022.  Permohonan Eksekusi Harta Warisan tersebut diajukan oleh Pemohon Eksekusi melalui surat permohonannya tertanggal 04 Mei 2023. Aanmaning dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2023 dan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya serta Termohon Eksekusi.

aanmaning

Pada saat Aanmaning, Ketua Pengadilan Agama Luwuk YM Nurmaidah, S.H.I., M.H., didampingi oleh Plh. Panitera Pengadilan Agama Luwuk, Mufidah Sanggo, S.H. telah berusaha memberikan teguran kepadaTermohonEksekusi. Setelah berbagai upaya meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan pembagian Harta Warisan secara damai, akhirnya kedua belah pihak sepakat membagi Harta Warisan sesuai putusan tersebut di atas dengan menyerahkan masing-masing hak kepada pihak yang lainnya (Pemohon Eksekusi/Termohon Eksekusi).

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama berupa “teguran” kepada Termohon Eksekusi agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi.

Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di Pengadilan Agama Tingkat Pertama dalam pelaksanaan Aanmaning pada tanggal yang telah ditentukan. Jika proses Aanmaning tidak berhasil, maka akan dilakukan pelaksanaan putusan secara paksa (lelang).

Dengan pelaksanaan eksekusi secara sukarela dengan disetujui oleh kedua belah pihak, maka sengketa perkara diatas dinyatakan berhasil, artinya Aanmaning berhasil memperoleh penyelesaian secara sukarela dalam Perkara Pembagian Harta Warisan tersebut.

Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa permasalahan Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi tersebut tidak akan dipermasalahkan di kemudian hari dan kedua belah pihak menyepakati putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu tentang pembagian Harta Warisan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim yang objeknya dengan jelas telah disebutkan di dalam amar putusan tersebut.

Akhirnya Ketua Pengadilan Agama Luwuk menyatakan permasalahan eksekusi Harta Warisan telah selesai dengan kesepakatan bersama, sehingga penyelesaian sengketa tidak dilakukan secara paksa. (E.A.)

Add comment


Security code
Refresh

 

telp kantor min     PETA KANTOR    WHISTLEBLOWING    MEDIA SOSIAL
    maps wb         WB         fb bwyt bwINSTAGRAM2
                   
                   
                   

🪐

cctv paluwuk