WhatsApp-Button Ketua Pengadilan Agama Luwuk Berikan Pembinaan Hukum di Desa Masing || 05/12/2024
Header Web PA Luwuk

Ketua Pengadilan Agama Luwuk Berikan Pembinaan Hukum di Desa Masing || 05/12/2024

on .

on .

Ketua Pengadilan Agama Luwuk Berikan Pembinaan Hukum di Desa Masing

 

 

WhatsApp Image 2024 12 12 at 15.47.21

 

Pada hari Kamis, 5 Desember 2024, Ketua Pengadilan Agama Luwuk, Ibu Nurmaidah, S.H.I., M.H., bersama Sekretaris Pengadilan Agama, Bapak Patahangi Andi Tawakkal, S.Ag., menghadiri kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasayarakatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Masing. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk imam masjid, ta'mir, guru mengaji, anggota majelis taklim, serta perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Banggai dan Kepala KUA Batui Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Ibu Nurmaidah memberikan pemaparan tentang berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Agama, yang tidak hanya terbatas pada perkara perceraian, tetapi juga mencakup beberapa diantaranya:

  • Isbat nikah (pengesahan nikah).
  • Dispensasi nikah untuk pasangan yang belum memenuhi syarat usia.
  • Perceraian dan hak-hak yang harus dipenuhi, terutama hak perempuan dan anak setelah perceraian.
  • Kewarisan dan pembagian harta bersama.
  • Izin poligami.
  • Perwalian dan pengangkatan anak.
  • Penetapan asal-usul anak.
  • Ekonomi syariah, termasuk sengketa ekonomi berdasarkan prinsip syariah.

Ibu Nurmaidah menekankan bahwa Pengadilan Agama juga memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan keluarga, termasuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi setelah perceraian. Selain itu, beliau memperkenalkan layanan e-Court, sistem pendaftaran perkara secara online yang mempermudah masyarakat dalam mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Luwuk. “Melalui e-Court, pendaftaran perkara menjadi lebih cepat dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Pada sesi tanya jawab, warga Desa Masing terlihat antusias mengajukan berbagai pertanyaan mengenai isu hukum keluarga, terutama terkait perceraian, dispensasi nikah, isbat nikah, dan perwalian anak. Diskusi ini memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat mengenai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai penutup, Ibu Nurmaidah mengingatkan bahwa perceraian sebaiknya menjadi pilihan terakhir. “Sebelum memutuskan untuk bercerai, kami selalu mengingatkan pentingnya mediasi sebagai cara untuk menyelesaikan masalah rumah tangga,” pungkasnya.

Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat Desa Masing mengenai kewenangan Pengadilan Agama dan memperkuat hubungan antara lembaga hukum dan masyarakat dalam upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum. (BFA)

 

telp kantor min     PETA KANTOR    WHISTLEBLOWING    MEDIA SOSIAL
    maps wb         WB         fb bwyt bwINSTAGRAM2
                   
                   
                   

🪐

cctv paluwuk